News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Bandung Eksekusi Kasus Sengketa Penggunaan Logo dan Atribut "Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter"

Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1 % MC) yang berada di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/05/2024) pagi tadi.
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:47 WIB
Juru Sita PN Bandung membacakan hasil putusan objek-objek yang harus dikembalikan ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 persen Mother Chapter (BB1 % MC) yang berada di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/05/2024) pagi tadi.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan PN Bandung yang memutus permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia sebagai pemggugat kepada BB 1 persen MC sebagai tergugat. Dalam permohonannya penggugat meminta agar tergugat segera mengembalikan logo ke BBMC sebagai pemilik sah karena telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam eksekusi tersebut Juru Sita PN Bandung membacakan hasil putusan objek-objek yang harus dikembalikan ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum.

Akan tetapi dalam penyitaan tersebut tak nampak satupun atribut maupun logo yang diterpangpang di markas BB 1 persen MC di jalan Padjajaran Bandung.

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, mengungkapkan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan eksekusi sebelumnya.

Ekesekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi yang berada di Jalan Pajajaran nomor 42, Pasir Kaliki, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek itu sudah tak ditemukan di lokasi itu.

"Telah dilakukan sita dua, pertama logo di pintu depan tidak ada, dan fasenya ketua umum BBMC 1% tidak ditemukan di dalam,"kata Rahmat Hidayat dilokasi eksekusi.

"Terkait dengan pemeriksaan lokasi seperti yang disampaikan oleh pa tri bahwa tidak ditemukan objek-objek yang telah diletakkan sita eksekusi sebelumnya,"ucapnya.

Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi berada di Pajajaran 42 pasirkaliki, Bandung telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi tersebut seperti itu kesimpulannya dan itu akan di catat ke berita acara pelaksanaan hari ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan hal-hal yang lainnya bersifat administrasi itu nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,"ucap Rahmat.

Mengenai objek objek penyitaan yang tidak ada dilokasi sekertariat Jalan Padjadjaran, Rahmat mengatakan dirinya hanya bertugas untuk melaksanakan perintah dalam surat penetapan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT