"Libur hari raya tanggal 10 dan 11 April, cuti bersama mulai tanggal 6 April, pokoknya masuk kerja tanggal 16 April,” katanya.
Ia menambahkan jika ada ASN yang mudik lebih awal tanpa mengambil cuti dengan prosedur pengambilan cuti yang sudah ditetapkan maka akan dikenai sanksi.
"Iya (sanksi), kalau tidak ada, tidak hadir, kemudian tidak pernah ada perizinan cuti dan lain-lain, itu masuk pasal tentang disiplin tentang kehadiran," jelas Adi.
Tidak hanya saat mudik, Adi mengimbau para ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk disiplin saat hari kembali masuk kerja usai cuti bersama dan libur Lebaran dengan tidak melanggar aturan.
"Iya, itu melekat ya, disiplin pegawai melekat. Hari pertama akan ada pemantauan kehadiran, itu jadi parameter kedisiplinan ASN," katanya.
(ant/ fis)
Load more