"Itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat," ucapnya.
Tak hanya itu, selain tiga ASN tersebut, pihaknya juga memberikan hukuman sedang kepada salah satu ASN.
"Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, terus turun ke KASN, nah KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang," ucap Sumasna.
Sumasna mengegaskan, untuk hukuman sedang itu berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji bahkan bisa sampai penurunan pangkat.
“Hukuman disipliner, seperti salah satunya penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berskala, atau mungkin penurunan pangkat juga," tegasnya.(ila/rfi)
Load more