Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menembak pelaku kejahatan pecah kaca di Perum Ciporang, Jalan Dahlia, Kabupaten Kuningan pada 17 Februari 2024 lalu. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan salah seorang pelaku berinisial MJ tewas karena melawan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus pecah kaca mobil di Perum Porang Jalan Dahlia, Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Kedua pelaku mengambil barang berharga di dalam mobil milik korban Faizal.
Jules mengatakan kedua pelaku mengambil barang berharga di dalam mobil seperti tas, jaket dan amplop berisi uang. Para pelaku diketahui melakukan aksinya tidak hanya di Kuningan akan tetapi di tempat lainnya seperti di Cirebon.
Kabid humas melanjutkan petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku MJ dengan ditembak. Sebab pelaku menodongkan senjata rakitan kepada petugas.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.
Ia menyebut pelaku sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari satu pucuk senjata api rakitan revolver, pecahan serbuk busi dan lainnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(cep/fis)
Load more