Bandung Barat, tvOnenews.com - Sopir truk engkel berinisial HS (61) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di Jalan Raya Saguling, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, pada Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 5 orang meninggal dan puluhan lainya mengalami luka berat dan luka ringan.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti membenarkan penetapan sopir truk sebagai tersangka. Saat ini HS sudah resmi ditahan
Ipda Bayu mengatakan, penetapan status tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari korban, tersangka sendiri, dan keterangan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat.
Ia menyampaikan alasan HS ditetapkan sebagai tersangka karena truk yang peruntukannya mengangkut barang namun digunakan untuk membawa orang. Selain itu tersangka diketahui lalai dalam memeriksa kondisi kendaraan yang ada masalah pada fungsi rem.
"Berdasarkan gelar perkara diketahui, sebelum kecelakaan HS sudah merasakan ada masalah pada fungsi pengereman. Sebelum truk tiba di lokasi kejadian, dia sempat berhenti untuk memeriksa namun truk maju kembali sampai akhirnya terjadi kecelakaan,"ungkapnya.
Load more