News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPBD Garut Libatkan PVMBG Cek Pergerakan Tanah di Banjarwangi

BPBD Garut melibatkan tim dari PVMBG untuk mengecek pergerakan tanah yang mengancam permukiman warga di Kecamatan Banjarwangi.
Senin, 29 Januari 2024 - 17:47 WIB
Petugas mengecek kondisi daerah yang terdampak bencana alam pergerakan tanah
Sumber :
  • Antara

Garut, tvOnenews.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat melibatkan tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk mengecek pergerakan tanah yang mengancam permukiman warga di Kecamatan Banjarwangi.

"Kita sudah melakukan asesmen ke sana dan kita sudah mengirim surat ke PVMBG untuk dicek bagaimana pergerakan tanah di sana, apakah berkelanjutan atau tidak," kata Kepala Pelaksana BPBD Garut Aah Anwar Saefuloh kepada wartawan di Garut, Senin (29/01/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan BPBD Garut sudah mendapatkan informasi adanya pergerakan tanah yang baru pertama kali terjadi di Kampung Jaringao, Desa Telaga Sari, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (27/01/2024) malam.

Dengan adanya kejadian itu, kata dia, tim awal BPBD Garut sudah mengecek kondisi daerah yang dilanda bencana pergerakan tanah, kemudian mencatat apa saja yang terdampak akibat peristiwa itu.

Ia menyampaikan tim yang diterjunkan ke lapangan itu untuk menentukan kebijakan selanjutnya terkait upaya merelokasi warga yang rumahnya terdampak pergerakan tanah.

"Untuk evakuasi nanti kita laporkan ke pimpinan," katanya.

Ia mengatakan BPBD Garut dalam menentukan kebijakan merelokasi permukiman warga di daerah itu akan terlebih dahulu menunggu hasil keputusan atau rekomendasi dari PVMBG.

Jika hasilnya seluruh atau sebagian rumah warga harus direlokasi, maka pemerintah daerah akan merelokasinya ke tempat yang lebih aman. Apabila hasilnya tidak berbahaya maka akan diberi bantuan stimulan untuk perbaikan rumah.

"Kita usulkan untuk relokasi atau bantuan stimulan untuk bangunan," katanya.

Bencana alam pergerakan tanah terjadi di Kampung Jaringao, Desa Telaga Sari, Kecamatan Banjarwangi, Sabtu (27/01/2024) malam, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

Kejadian itu menyebabkan retakan tanah sepanjang 100 meter dengan lebar atau belahan tanah sekitar 1 meter dan kedalamannya sekitar 15 sentimeter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat pergerakan tanah tersebut, satu rumah warga milik Ilham rusak berat, kemudian ada tiga rumah warga yang juga terdampak dan mengancam keselamatan penghuninya.

Tercatat dari empat rumah itu terdapat 13 anggota keluarga yang semuanya dievakuasi ke rumah saudara yang lebih aman untuk menghindari dampak dari bencana pergerakan tanah tersebut.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT