Bekasi, tvOnenews.com - Belasan pejabat di Pemerintah Kota Bekasi dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024.
Laporan itu tercatat dalam surat nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 dengan pelapor Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Laporan dilakukan menyusul beredarnya foto sejumlah ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor punggung 2 saat melakukan bertanding sepak bola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga pada Jumat (29/12/2023).
Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi Ihsan mengatakan terdapat nama Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Pimpinan Bank Jawa Barat Banten dan 11 camat dalam laporannya tersebut.
Di antaranya, yaitu Kepala Satpol PP, Camat Mustikajaya, Camat Bantar Gebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu.
Ihsan mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sehingga, dia menilai apa yang telah dilakukan para ASN di dalam foto yang beredar merupakan suatu pelanggaran.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Ihsan berharap laporannya itu dapat dikaji secara serius oleh Bawaslu Kota Bekasi lantaran laporan yang dilayangkan berkaitan dengan netralitas ASN.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan telah menerima laporan itu pada 2 Januari 2024.
Rencananya, kata Vidya, pihaknya akan melakukan pemanggilan para terlapor setelah melakukan pleno bersama lima Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.
“Nanti kita melalui mekanisme pleno terlebih dahulu tapi melalui pemberitaan yang sudah ada tentunya sudah masif sudah kami baca sebagai informasi awal,” kata Vidya di Kantor Bawaslu, Rabu (3/1/2024).
Vidya memastikan akan menindaklanjuti laporan yang telah diterimanya.
Jika terbukti menemukan pelanggaran, kata Vidya, Bawaslu Kota Bekasi akan menindak tegas para ASN tersebut melalui kode etik ASN.
“Tentu harapan saya itu harus dijalankan. Sudah menjadi komitmen bersama melalui pakta integritas. Nanti jika ditemukan melanggar kami tindak tegas, yaitu melalui kode etik ASN,” tutupnya. (msl/nsi)
Load more