Bekasi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminial Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF (42) aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Firdaus menerangkan hasil pemeriksaan dokter forensik korban dinyatakan mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.
“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol/benjol) dan luka lecet pada punggung tangan kiri,” terangnya.
Oknum BNN ancam bunuh istri di depan ketiga anaknya. Dok: Istimewa
Dokter menyimpulkan hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
Sehingga, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pelaku diancam hukuman 4 bulan penjara,” ucapnya.
Firdaus mengatakan pemeriksaan AF sebagai tersangka akan dilakukan pada Jumat (5/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga mengalami KDRT oleh suaminya yang merupakan ASN di BNN.
Korban bernama Yuliyanti Anggraini (29) diancam dibunuh oleh AF menggunakan pisau di depan ketiga anaknya.
Saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Yuliyati menjelaskan telah menikah dengan AF sejak tahun 2015 lalu. Namun, kekerasan yang dialaminya baru terjadi setelah 5 tahun pernikahannya.
Terparah, kata dia, terjadi pada tahun 2023 dimana dia diancam menggunakan senjata tajam di depan ketiga anaknya hingga video KDRT itu viral di media sosial. (msl/nsi)
Load more