Beberapa saat setelah dilaporkan, dia meminta pihak penyidik untuk menghentikan laporannya tersebut lantaran dia kembali rujuk dengan suaminya.
“Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021. Kemudian sempat saya hold dimana saya saat itu melakukan tajdid (pembaharuan) nikah lagi dengan suami,” terangnya.
Namun, setelah dia meminta penyidik menghentikan penyidikan laporannya, suaminya kembali melakukan kekerasan kepadanya.
Sehingga, dia meminta penyidik untuk melanjutkan kembali kasus KDRT yang sempat terhenti.
“Sampai saya enggak kuat. Saya mendapatkan KDRT yang berulang ulang di tahun 2022 sama tahun 2023. Akhirnya di bulan Maret 2023 saya kontak penyidik buat dinaikkan kasusnya lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus KDRT tersebut.
Load more