Sementara mereka yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 7 orang lantaran masih menjalani pidana subsider, belum menjalani 6 bulan penjara dan mereka yang pidana seumur hidup.
"Meskipun demikian mereka warga binaan yang beragama kristen diberikan kesempatan untuk bertemu keluarga untuk ikut merayakan natal dengan waktu yang sudah ditentukan lapas ,"ungkapnya.
Diketahui saat ini jumlah napi korupsi yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung berjumlah 331 orang sementara yang mendapatkan hukuman seumur hidup ada tiga orang diantaranya yakni Mantan Ketua MK Akil Mochtar.
(cep/ fis)
Load more