Cirebon, tvOnenews.com - Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan seorang pelaku aksi pencabulan terhadap seorang balita di Desa Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
A, berhasil diringkus oleh polisi kurang dari 24 jam setelah dia menculik bayi di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Pria 40 tahun ini menculik bayi laki-laki berusia 4 bulan karena dendam. A dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak.
Dua tahun sebelum ibu korban menikah, A sempat menyatakan perasaannya namun ditolak. Ternyata dendam itu masih dia pendam sampai sekarang.
"Perasaan (cinta) saya pernah disampaikan dua tahun sebelum ibu korban menikah," kata pelaku.
Sementara, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, menceritakan kronologi kejadian bermula saat bayi dan ibunya sedang tidur di kamar.
"Jadi tersangka masuk melalui jendela, melihat ada bayi dan ibunya yang sedang tertidur pukul 01:00 dini hari, lalu tersangka mengambil bayi tersebut karena dekat dengan jendela dan dibawa sejauh 200 meter dari rumah korban," katanya Jumat (24/11/2023).
Load more