Mereka telah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
"Mereka wajib lapor," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Saat menjalani wajib lapor, dia mengatakan mereka akan kembali dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Iya nanti kita mintai keterangan lagi," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi dua tahun lalu.
Mereka adalah suami korban Yosep. Lalu Danu, Mimin, Arighi dan Abi. (cep/nsi)
Load more