News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tega, Seorang Pria Jual Pacarnya lewat Aplikasi Michat ke Pria Hidung Belang di Bandung

Kedua pelaku memaksa RNF mengajak teman-temannya terlibat dalam prostitusi melalui aplikasi Michat. Dari lima korban, tiga orang di antaranya di bawah umur.
Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:12 WIB
Polrestabes Bandung berhasil membongkar prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Sumber :
  • Cepi Kurnia

Bandung, tvOnenews.com - Tega, seorang pria berinisial HAD 24 tahun malah menjual pacarnya berinisial RNF kepada lelaki hidung belang di Kota Bandung, melalui aplikasi michat dan transaksi dilakukan di apartemen Gateway Pasteur.

"Kami berhasil menangkap tersangka dua orang atas nama HAD dan DEP. Kedua tersangka sebagai muncikari yang menawarkan jasa prostitusi menggunakan aplikasi Michat," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (3/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolrestabes Bandung mengatakan, pelaku memakai akun dengan nama @amelia menawarkan para korban kepada pria hidung belang. Tarif untuk sekali transaksi sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu HAD berpacaran dengan RNF. Kemudian, pelaku memaksa korban untuk ditawarkan pada lelaki hidung belang di aplikasi Michat," ungkapnya.

Kapolrestabes Bandung mengatakan HAD bersama DEP memaksa RNF untuk mengajak teman-temannya terlibat dalam prostitusi online. Dari lima orang korban yang diamankan, tiga orang di antaranya masih di bawah umur.

"Korban ada lima, salah satu korban pacar tersangka. Barang bukti disita ada sepuluh buah kondom, pelumas, handphone dan screen shoot percakapan dari kasus itu," kata dia.

Lebih lanjut Kombes Pol Budi Sartono mengatakan selain kebanyakan korban masih berusia di bawah umur juga sudah putus sekolah. Para pelaku sudah menjalankan praktik prostitusi online satu tahun terakhir dengan berpindah-pindah apartement di Bandung.

Budi menambahkan para korban sudah ditangani Dinas Sosial Kota Bandung dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Mayoritas korban berasal dari Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2, 11 dan 12 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun." ungkapnya.(cep/rfi)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT