Bandung, tvOnenews.com - Traif parkir motor Rp10.000, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak tegas juru parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika.
"Sore ini akan didatangi. Perintah siapa, atas dasar apa, punya izin apa enggak? Tarif Rp10.000 itu dari mana? (Tarif parkir) Motor biasanya dua sampai tiga jam itu Rp5.000. Ini (dipatok) Rp10.000," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Selasa (3/10/2023).
Asep menegaskan bahwa apabila ditemukan kawasan parkir dengan harga tinggi, maka sudah dipastikan itu ilegal karena tidak termasuk dalam pengelolaan Dishub Kota Bandung.
Terkait tarif parkir motor di kawasan Jalan Asia Afrika yang menerapkan harga Rp10.000, Asep menduga lahan parkir tersebut berada di bangunan bekas Palaguna.
Traif parkir motor Rp10.000, Dishub Kota Bandung menindak tegas juru parkir liar di kawasan Jalan Asia Afrika. Dok: Antara-Instagram @cityofbdg
Oleh karena itu, Asep menegaskan pihaknya akan langsung menindaklanjuti juru parkir liar itu supaya tidak semakin meresahkan.
Dia mengingatkan adanya larangan parkir di sepanjang kawasan Jalan Asia Afrika karena keberadaan parkir di Kota Bandung sudah mempunyai aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir.
Sementara itu, di media sosial sempat dibahas terkait tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika yang mematok harga Rp10.000 untuk sebuah sepeda motor.
Dalam unggahan di media sosial itu, tampak pula karcis parkir mencantumkan bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola. (ant/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more