Empat Tersangka Pembuat Tembakau Sintetis Diamankan di Cimahi, Omset Mencapai 100 Juta Rupiah Sebulan
Kemasan mie instan digunakan sebagai salah cara pemasaran tembakau sintetis, bisa juga secara bertemu langsung atau dikirim lewat ekspedisi dan online,
Jumat, 29 September 2023 - 17:57 WIB
Sumber :
- Endra Kusumah
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasal 114, 129 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(eku/rfi)
Load more