Garut, tvOnenews.com - Sejoli asal Garut pelaku mesum saat siaran langsung di aplikasi Bigo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Garut. Kedua tersangka nekat berbuat mesum, lantaran demi saweran cuan dari warganet.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut, tersangka AS (25) dan H (18), dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Menurut Rohman, dalam pemeriksaan oleh tim penyidik diketahui kedua pelaku berbuat aksi tak senonoh itu di rumah kos yang berada di wilayah Kota Garut. Motif sejoli mesum tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dari saweran warga net yang menyaksikan siaran langsung tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Garut, untuk proses lebih lanjut.
(thh/ fis)
Load more