News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebakaran di Sarimukti, Diskar PB: Zona 1 TPA Berhasil Dipadamkan, Mulai Masuk ke Zona 2 dan 3

Kebakaran di zona 1 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti berhasil dipadamkan. Masih ada beberapa titik api yang masih menyala.
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 22:49 WIB
Kondisi Kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (26/8/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Bandung, tvOnenews.com - Kebakaran di zona 1 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti berhasil dipadamkan.

"Kami bersama kabupaten kota lainnya bersyukur sudah berhasil memadamkan kebakaran di zona 1. Sekarang kita sudah bisa masuk lebih dalam ke zona 2 dan 3," kata Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung Yusuf Hidayat, Sabtu (26/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, kata Yusuf, kini berangsur membaik dengan sejumlah titik api mulai bisa dipadamkan, meskipun belum sepenuhnya selesai dan pulih dengan beberapa titik api yang masih menyala.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sedang menyiapkan TPA sementara di lahan perluasan TPA Sarimukti.

tvonenews

"Alhamdulillah ada kemajuan, kepada warga terima kasih kerja samanya. Insya Allah dengan begini dalam beberapa hari kebakaran bisa teratasi. Sekarang kita telah siapkan TPA sementara," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

TPA sementara, kata Emil, masih terletak di sekitaran TPA Sarimukti dan dalam beberapa hari bisa dioperasikan.

"Kami membuka TPA sementara masih di Sarimukti, tetapi menunggu dua hari paling cepat Minggu, paling lambat Senin. Penanganan sampah kembali normal," ucapnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar mengelola sampah rumah tangga dan berhati-hati terhadap potensi kekeringan yang dapat menimbulkan kebakaran dampak dari kemarau.

"Warga agar mengelola sampah masing-masing dan hati-hati terhadap potensi kebakaran," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemkot Bandung telah menyiapkan berbagi langkah guna mengantisipasi penumpukan sampah, di antaranya menyiapkan TPA sementara, mengoptimalkan beberapa TPS, mengeluarkan surat edaran guna menahan sampah sampai Minggu.

Selain itu, juga mengimbau masyarakat untuk meminimalkan sampah dan mengelola sampah sendiri dengan Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah (Kang Pisman). *ant

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT