News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Hari Tak Padam, Kebakaran TPA Sarimukti Ditetapkan Status Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetapkan kebakaran TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat sebagai darurat bencana .
Rabu, 23 Agustus 2023 - 21:47 WIB
Kebakaran di TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat belum juga padam, Rabu (23/8/2023)
Sumber :
  • Istimewa

Bandung, tvOnenews.com - Kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, hingga saat ini belum berhasil dipadamkan, meski kebakara telah terjadi beberapa hari lalu.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan kebakaran TPA Sarimukti sebagai darurat bencana yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Bupati Bandung barat, Hengky Kurniawan, petugas pemadam kebakaran kota dan kabupaten di Bandung Raya, bahkan dari Kabupaten Cianjur masih terus berupaya melakukan pemadaman di sekitar lokasi TPA Sarimukti.

"Kami telah mengeluarkan SK dan menetapkan kejadian tersebut sebagai darurat bencana. Saya juga sudah hubungi Gubernur menyampaikan permasalahan ini secara langsung," kata Hengky di Bandung Barat, Rabu (23/08/2023)


Mobil pemadam kebakaran masih melakukan pemadaman di TPA Sarimukti, Bandung Barat

Hengky juga meminta bantuan pemerintah pusat agar titik apa segera padam.

"Kami juga akan meminta bantuan pemerintah pusat agar melakukan bom air dari atas menggunakan helikopter. Kami harap pemerintah pusat menanggapi serius, karena para petugas damkar hingga hari ini belum berhasil memadamkan api," tuturnya.

Menurut Hengky, diduga kebakaran tersebut dipengaruhi oleh kemarau berkepanjangan yang juga dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung juga menerjunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran, guna membantu upaya pemadaman kebakaran di TPA Sarimukti.

Tiga unit tersebut merupakan dua unit pancar dan satu unit armada quick respon, dan kini tengah disiapkan tambahan armada dan personel lagi, namun disesuaikan dengan kondisi TPA Sarimukti.

Sebelumnya, api melahap gunungan sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat sejak Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 dan masih belum bisa dipadamkan hingga saat ini.

Untuk luas yang terbakar yakni sudah 10 hektare di zona 4, zona 3, dan zona 2. Karenanya pengelola berupaya memutus rambatan api ke zona 1 dengan membuat parit agar api tidak mendekati area kantor.

Dan untuk sementara, operasional TPA Sarimukti diberhentikan dengan alasan keamanan. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT