GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tipu Pelajar MAN 1, Pemilik EO Jogja Holiday Center Pakai Uang Wisata Rp474 Juta Buat Bayar Utang dan Beli Motor

Polsek Bekasi Utara menetapkan Aditya Rizky Permana, pemilik Jogja Holiday Center sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang study tour MAN 1 Kota Bekasi.
Selasa, 13 Juni 2023 - 14:43 WIB
Aditya Rizki Permana tersangka penipuan dan pemilik Jogja Holiday Center. Tersangka menipu rausan siswa MAN 1 karena untuk bayar utang dan bbeli sepeda motor.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Kurnia Dwi Hapsari

Bekasi, tvOnenews.com - Polsek Bekasi Utara, menetapkan Aditya Rizky Permana, pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Center, sebagai tersangka. Ia ditahan setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang study tour siswa MAN 1 Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan, uang yang disetorkan sekolah sebanyak Rp 474 juta telah dihabiskan pelaku untuk membayar utang pribadi dan juga membayar DP sepeda motor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang, jadi gali lobang Tutup lobang. Bayar DP motor Rp 10 Juta.  Di tabungannya aja hanya sisa Rp 2 juta," paparnya.

Menurut Kapolres, dari hasil pengakuan tersangka, uang yang terkumpul Rp 474 juta untuk wisata murid MAN 1 ke Jogja, baru digunakan tersangka Rp 3 juta untuk membayar DP hotel.

"Hotel sudah di DP 3 juta. Itu pun baru pengakuan dia. Kita minta bukti belum ada. Karena pada saat kita periksa, kita lakukan mana buktinya kalau kamu memang sudah bayar Ini bayar itu mana buktinya nggak ada dia tidak bisa menunjukkan. Kita belum tahu ini, ya orang DP 3 juta mungkin alibi dia aja. Karena uang segitu banyak masa yang dikasih baru 3 juta," tambahnya.

tvonenews

Saat ini tersangka masih terus diperiksa dan ditahan di Polsek Bekasi Utara. Tersangka ditahan seorang diri. Ia telah menjalankan eo Jojga Holiday Center selama 7 tahun di rumahnya yang juga dijadikan kantor. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lain yang ditipu tersangka atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. 

(kdh/ fis) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT