Bekasi, tvOnenews.com - Setelah dua kali membatalkan perjanjian untuk memberangkatkan murid MAN 1, Bekasi Utara, Kota Bekasi, ke Yogyakarta, pihak sekolah memilih menempuh jalur hukum.
Syamsudin, Kuasa hukum MAN 1 mengatakan, pihak travel sudah dua kali melanggar perjanjian dalam memberangkatkan para murid yang berjumlah sekitar 280 anak. Padahal, awalnya murid akan diberangkatan pada 29 mei lalu, namun diminta mundur pada tanggal 8 Juni ini.
Sayangnya, hingga jam 20.00 WIB, para murid tidak kunjung diberangkatkan. Akibat pelanggaran tersebut, MAN 1 akan menempuh upaya hukum.
"Kami menyimpulkan tidak ada itikad baik dari EO karena dalam kesepakatan itu harusnya jam 20 berangkat tapi jam 20 lewat tidak kunjung datang. Sudah diputuskan besok kami akan menempuh upaya hukum," ungkap Syamsudin.
Menurut Syamsudin, pihak EO telah melakukan penipuan, sehingga selain akan dituntut secara pidana, pihaknya juga menuntut secara perdata, agar uang senilai hampir Rp2 juta per siswa dikembalikan secara utuh.
"Melaporkan pidana karena bagaimanapun eo telah melakukan penipuan dan penggelapan. Kita juga menuntut secara perdata akan kerugian murid dapat dikembalikan. Kerugian kurang lebih Rp400an juta. Pengembalian 7 hari setelah dia batalkan. Bayarnya Rp2 juta kurang seribu," tambahnya.
Rencananya para murid akan melakukan jalan-jalan ke Yogyakarta dalam rangka perpisahan sekolah mulai Kamis hingga Minggu mendatang.
Load more