Garut, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Garut menggerebek 2 perusahaan penyalur pekerja migran ilegal di wilayah Tarogong dan Karangpawitan, Rabu (07/06/2023) malam. Perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen sebagai penyalur berizin.
Polisi berhasil membongkar sindikat penyalur pekerja migran indonesia (PMI) ilegal yang beroperasi di wilayah Garut, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan di dua perusahaan penyalur atas nama PT Raya Madya Bahari dan PT Aino Bahari. Saat diperiksa wakil dari kedua perusahaan tidak bisa menunjukan surat izin yang lengkap kepada petugas.
"Mengamankan 2 perusahaan di Garut, yang selama ini mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yang pertama PT Raya Madya Bahari yang ada di wilayah Tarogong, dan TKP yang ke dua PT Aino Bahari Internasional," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut, Rabu (07/06/2023) di TKP Karangpawitan.
Ada belasan orang yang diamankan dalam operasi tersebut termasuk calon pekerja migran dan penyalur.
"Yang di TKP Tarogong yang diamankan ada 12 orang, yaitu calon pekerja migran dan penyalur, untuk yang di Karangpawitan 2 orang, yaitu pasangan suami istri yang merupakan penyalur atau pengelola PT," tambahnya.
Kapolres menjelaskan, penggerebekan penyalur PMI ilegal dilakukan berdasar perintah langsung Kapolri, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat pemeriksaan pemilik perusahaan tidak dapat menunjukan kelengkapan berkas sebagai perusahaan penyalur pekerja migran.
Load more