Polda Jabar Tetapkan Pengendara Moge Tabrak Santri Sebagai Tersangka
- Antara
Bandung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial T yang menyerempet seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti-Ciamis Kabupaten Ciamis sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (27/05/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, kata dia, seorang santri bernama Yayat mengalami luka-luka karena terjatuh hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Â
"Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan bermotor roda dua, yaitu kendaraan motor Yamaha Aerox dengan nomor D 5101 ZDN dengan satu kendaraan roda dua jenis Piaggio Motgozical dengan nomor B 4363 SZI," kata Wibowo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (29/05/2023).
Â
Wibowo menjelaskan motor berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc sehingga motor masuk kategori motor gede.
Â
Adapun motor gede yang berwarna krem dan cokelat itu sudah diamankan di Polda Jawa Barat sebagai barang bukti kasus kecelakaan.
Â
Wibowo menjelaskan kasus kecelakaan itu bermula saat T berangkat dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan komunitas motor gede di wilayah Pangandaran. Namun menurutnya T merupakan simpatisan yang datang tanpa undangan.
Â
Setelah itu, menurutnya, T melakukan perjalanan balik kembali ke Jakarta pada Sabtu (27/05/2023). Namun, kata dia, di perjalanan dia mencoba untuk menyalip motor korban yang berjenis Aerox itu.
Â
"Saat mendahului, dia menyenggol kendaraan sehingga motor dan pengendara terjatuh yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh, dan melanjutkan perjalanan" katanya.
Â
Setelah itu, katanya, insiden kecelakaan itu mulai menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah tersebar di media sosial. Akhirnya, kata Wibowo, tersangka menyerahkan diri ke Polres Ciamis.
Â
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses dengan dikenai Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidana tiga tahun penjara," kata Wibowo.
(ant/ fis)
Load more