Karyoto juga menjelaskan bahwa penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur dan kaidah KUHP yang ditetapkan.
"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan diupload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," ujar dia.
(mka/ fis)
Load more