Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, sedangkan dua tersangka pemilik senjata tajam dikenakan Psal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
(oro/ fis)
Load more