Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi menambahkan pemeriksaan psikologi terhadap AD sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.
"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami adanya surat permohonan dari Polres Metro Bekasi untuk pendampingan psikologis kepada korban," jelasnya.
Fahrul mengatakan hasil pemeriksaan kondisi psikologis AD dijadikan barang bukti laporan di Polres Metro Bekasi.
Menurutnya, produk dari hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.
Sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi. (sdo/nsi)
Load more