Bogor, tvOnenews.com - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil eksekusi DPO selama 12 tahun, Tiopan Martua Napitupulu, pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro.
Dia ungkapkan hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010. Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010.
"dan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011," kata Sri, Selasa (9/5/2023).
Sambungnya jelaskan, perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di kediamannya.
"Adapun rangkaian pemantauan dan penangkapan terhadap DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu dapat kami laporkan sebagai berikut: Bahwa Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU telah menyandang status DPO selama 12 (dua belas) Tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011," pungkasnya.
Load more