Pasalnya, apabila aksi tidak terpuji atasan perusahaan tersebut terbukti maka bisa diseret ke ranah hukum.
Menurut dia, selama ini belum pernah menangani atau menemukan kasus atasan perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan staycation dan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.
"Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan. Pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more