Karyawati Perusahaan di Cikarang Harus Staycation Sama Atasan untuk Perpanjangan Kontrak, Ini Kata Disnaker
- Istimewa
Bekasi, tvOnenews.com - Karyawati salah satu perusahaan di Cikarang diduga harus staycation dan “ditiduri” atasan untuk perpanjangan kontrak, ini kata Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Akhir-akhir ini media massa dihebohkan dengan dugaan salah satu perusahaan di Cikarang yang membuat persyaratan harus staycation dan “ditiduri” atasan bagi karyawati yang ingin memperpanjang kontraknya.
Hal itu diungkap oleh Jhon Sitorus melalui akun Twitter-nya @miduk17. Jhon Sitorus merupakan salah satu loyalis Presiden Jokowi.
"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," demikian cuitan Jhon di Twitter-nya, Minggu (30/4/2023).
Karyawati perusahaan di Cikarang harus staycation dan ditiduri atasan untuk perpanjangan kontrak, ini kata Disnaker. Dok: Istimewa
Bahkan, Jhon menyebut hal tersebut sudah menjadi rahasia umum di perusahaan tersebut dan diketahui oleh seluruh karyawannya.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," sambungnya.
Bukan itu saja, lanjut Jhon, dirinya juga memastikan perilaku oknum di perusahaan tersebut akan segera terungkap lantaran dibongkar oleh korban yang berani bersuara.
"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Edy Rohyadi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan dari para korban terkait viralnya dugaan salah satu perusahaan yang mensyaratkan staycation bersama atasan untuk perpanjangan kontrak kerja di Cikarang.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke kita terkait hal tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, jika ada laporan atau pengaduan dari para korban nantinya pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan mengarahkan untuk laporan ke pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum sesuai kejahatan oknum perusahan tersebut.
"Apabila ada korban yang melapor, tentunya kami akan melakukan pendampingan secara hukum," pungkasnya. (sdo/nsi)
Load more