Garut, tvonenews.com - Seorang bocah perempuan di Garut, Jawa Barat, menjadi korban penculikan oleh seorang pria asal Cibalong. Korban merupakan keponakan seorang artis sinetron Dunia Terbalik. Beruntung korban berhasil diselamatkan dan pelaku ditangkap.
Seorang bocah perempuan yang berumur 4 tahun berinisial N, dilaporkan dibawa kabur oleh seorang pria yang baru dikenal keluarga. Pelaku berinisial R itu, mampu memikat perhatian orang tua korban, saat bertemu di Alun-alun Kota Garut.
Penculikan yang dilakukan pria berinisial R (21) itu, terjadi pada Selasa (11/04/2023) kemarin. Kejadian berawal saat keluarga korban dan pelaku berkenalan di kawasan Alun-alun Garut, pada Senin (10/4/2023).
"Tidak saling mengenal. Sehari sebelumnya, keluarga korban dengan pelaku berkenalan di alun-alun Garut," kata Kapolres, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (12/04/2023), di Mapolres Garut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh polisi, korban merupakan keponakan dari seorang pesinetron Dunia Terbalik. Keluarga korban bertemu dengan pelaku, karena suatu hal orang tua korban bermalam di masjid Agung Garut bersama pelaku. Kebersamaan dengan pelaku berlansung sampai hari berikutnya. Pelaku ikut bersama korban dan orang tuanya ke kediaman korban yang berada di Limbangan.
"Karena sudah tiba di Limbangan, akhirnya keluarga berniat untuk pulang. Basa-basi, dengan mengajak pelaku ke rumah untuk berkunjung. Tapi, R malah ikut beneran," tambah Rio.
Di rumah korban, pelaku sempat bertemu dengan anggota keluarga yang lain. Bahkan pelaku sempat menyempatkan diri untuk mandi. Namun, sekitar pukul 08.30 WIB hari Selasa itu, R membawa kabur korban tanpa jejak.
"Korban dibawa lari saat sedang bermain bersama temannya. Korban dilarikan pelaku ke rumah pelaku, yang ada di Kecamatan Cibalong," jelasnya.
Pelaku berhasil diringkus Polres Garut, setelah keluarga melaporkan aksi penculikan. Kepada petugas, pria berstatus lajang ini mengaku nekat membawa kabur korban, atas dasar menyukainya.
"Karena senang terhadap si anak. Pihak keluarga juga menaruh curiga karena sepanjang mereka saling mengenal, pelaku ini seperti sangat menyukai korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(thh/ fis)
Load more