Sukabumi, Jawa Barat - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sukabumi menangkap JA (42) Wakil Ketua DRPD Kota Sukabumi yang ditangkap atas kasus penggelapan dan penipuan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik salah satu rental mobil di wilayah Cijagra, Bandung.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, angkat bicara terkait dengan Wakil Ketua DPRD Inisial JA, yang tersandung dengan hukum atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Ia menilai, kasus yang mengakibatkan JA yang tersandung dengan hukum ini berkaitan dengan urusan pribadi, sehingga tidak ada kaitannya dengan kesekretariatan di DPRD Kota Sukabumi.
"Saya melihatnya ini berkaitan dengan urusan pribadi beliau ya. Saya pribadi juga tidak mengetahui persis kronologi terjadinya persoalan yang menyebabkan beliau tersangkut masalah hukum," ujar Asep, kepada awak media, Jumat (31/03/2023).
Walaupun JA kini menjadi terduga pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, Asep menegaskan, secara kesekretariatan di dewan JA masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
"Secara status iya, beliau sampai hari ini itu tidak berubah, tetap menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi sebagai Wakil Ketua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan JA (42) dan H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan berupa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik salah satu rental mobil di wilayah Cijagra, Bandung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, teduga pelaku JA ini disinyalir merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi.
"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Keduanya berhasil diamankan setelah memenuhi panggilan kedua kami di Mapolres Sukabumi Kota, pada beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan.
(raa/ fis)
Load more