News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SADIS! Tiga Bocah SMP Bacok Temannya Sambil Live di Medsos hingga Tewas, Ternyata Gara-gara Ini

Tiga orang bocah di Sukabumi, Jawa Barat membacok bocah lainnya sambil live di media sosial hingga meninggal dunia di Kampung Sindangpalay, Cibeureum, Sukabumi.
Sabtu, 25 Maret 2023 - 02:05 WIB
Ilustrasi: pisau/pembunuhan
Sumber :
  • Istimewa

Sukabumi, tvOnenews.com - Tiga orang bocah di Sukabumi, Jawa Barat membacok bocah lainnya sambil live di media sosial hingga meninggal dunia.

Peristiwa pembacokan yang menewaskan satu remaja itu terjadi di Kampung Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi, Rabu (23/3/2023) sekitar pukul 17:30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun ketiga pelaku pembacokan itu ialah,  siswa SMP berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14).

Entah apa yang ada di pikiran mereka, ketiganya dengan tega merekam dan membacok siswa SMP lainnya berinisial ARSS (14). 

Tiga orang bocah SMP di Sukabumi bacok remaja SMP lainnya sambil live di media sosial hingga meninggal dunia.

Akibatnya ARSS mengalami luka bacok di pergelangan tangan dan kepala hingga akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku statusnya anak berkonflik dengan hukum (ABH) dengan sengaja memvideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung (live) oleh masyarakat secara luas," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini berawal dari pesan (Direct Message) yang dikirimkan korban melalui media sosial Instagram. 

Korban menuduh DA melakukan vandalisme atau pencoretan di sekolahnya.

"Kemudian para ABH tak menerima dengan tuduhan vandalisme tersebut. Akhirnya mereka bersepakat untuk janji bertemu dan melakukan duel satu lawan satu," tuturnya.

Adapun kronologinya, saudara DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. 

Sementara RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. 

"Tanpa basa basi mereka langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ujar Zainal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya ketiga ABH yang masih di bawah umur ini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT