News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Indramayu Musnahkan 17.120 Botol Miras Hasil Operasi Penyakit Masyarakat

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 17.120 botol minuman keras (miras), 2.350 liter ciu, 1.140 liter tuak, 35 knalpot bising, dan lainnya selama operasi penyakit masyarakat yang digelar selama 10 hari. 
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:16 WIB
Polres Indramayu musnahkan ribuan botol miras dari berbagai macam merk yang disita dari operasi penyakit masyarakat.
Sumber :
  • tim tvOne - Opih Riharjo

Indramayu, Jawa Barat - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 17.120 botol minuman keras (miras), 2.350 liter ciu, 1.140 liter tuak, 35 knalpot bising, dan lainnya selama operasi penyakit masyarakat yang digelar selama 10 hari. 

"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat selama 10 hari dari tanggal 13-23 Maret 2023," kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Fahri Siregar kepada tvOneNews.com jumat (24/03/2023)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri mengatakan untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras berbagai merek. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan setum atau alat berat. 

Menurutnya selain miras, polisi juga memusnahkan knalpot bising sebanyak 35 yang disita dari masyarakat pengguna sepeda motor, hal itu dikarenakan melanggar aturan lalu lintas, serta dapat membahayakan. 

"Barang bukti miras kami musnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sedang knalpot bising dipotong," tuturnya.

Fahri menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalkan peredaran miras pada bulan Ramadhan, mengingat kejahatan rata-rata bermula dari mengonsumsi minuman tersebut. 

Ia melanjutkan, ada beberapa tindak pidana yang ditangani oleh Polres Indramayu, seperti pembunuhan, pencurian, dan juga tindak kekerasan, itu dilakukan setelah pelaku mengonsumsi miras terlebih dahulu. 

Untuk itu, Fahri berharap pada bulan Ramadhan ini peredaran miras bisa terus ditekan, agar kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Indramayu bisa terjaga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami melakukan beberapa pengungkapan kasus tindak kejahatan yang diawali dengan minuman keras," katanya.

(oro/ fis)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT