News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Pekan Lagi Perbup dan Satgas Anti LGBT di Garut Terbit

Dua pekan lagi Perbup anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan Satgasnya terbit. Perbup dan Satgas anti LGBT di Garut merupakan perubahan dengan penambahan pasal larangan kegiatan LGBT di Perbup anti maksiat.
Senin, 13 Februari 2023 - 11:57 WIB
Rapat finalisasi Perbub LGBT di Garut
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/tvOne

Garut, tvOnenews.com – Dua pekan lagi Perbup anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan Satgasnya terbit.

Perbup dan Satgas anti LGBT di Garut merupakan perubahan dengan penambahan pasal larangan kegiatan LGBT di Perbup anti maksiat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gerakan kampanye LGBT yang digaungkan oleh komunitas LGBT atas hak asasi manusia di Garut siap-siap mendapat sanksi tegas.

Pasalnya, Perbup baru itu memuat pasal larangan kegiatan LGBT dalam perubahan Perbup anti maksiat yang sudah lama ada di Garut.

Penambahan pasal terkait LGBT dalam Perbup serta menambah fungsi Satgas akan menjadi langkah baru di Garut untuk mengawasi komunitas LGBT.

Perbup itu dibahas oleh Bupati Garut bersama Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut. Ini diisaksikan perwakilan tokoh ulama di Kantor Bupati Garut pada Senin (13/2/2023).

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan perlu adanya langkah serius untuk menanggulangi maraknya LGBT di Garut dengan cepat, yaitu dengan Perbup dan Satgas anti LGBT.

"Ini sudah audensi dengan DPRD dimana Peraturan Daerah (Perda) itu akan menjadi inisiatif Perda atas prakarsa serta inisiatif tokoh dan ulama di Garut. Segera dibuatkan naskah akademiknya. Kita akan mengajukan perubahan Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2023. Karena Perda anti maksiat belum ada Perbup-nya, maka akan dibuat Perbub anti maksiat memasukkan Pasal LGBT di dalamnya karena maksiat itu bukan hanya minuman keras, tapi kami memasukkan Pasal LGBT," kata Rudy, Senin (13/2/2023).

Rudy menambahkan proses Perda memerlukan waktu cukup lama. Langkah penerbitan Perbup baru bisa merespons cepat atas keresahan masyarakat terkait LGBT.

Apalagi hasil investigasi para tokoh ulama yang menemukan 3.000 komunitas LGBT di Garut sudah dianggap pelik oleh seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Investigasi ini harus melakukan tindakan preventif. Ini persoalannya pelik seperti perempuan dengan perempuan atau satu jenis dalam satu kondisi. Jadi kalau dua jenis kan bisa digerebek. Kalau satu jenis kan susah," jelasnya.

Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut Ceng Aam, selaku wadah yang mengusung aturan anti LGBT di Garut, mengungkapkan langkah percepatan penerbitan Perbup anti LGBT merupakan langkah serius membatasi gerakan-gerakan LGBT.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT