Tangerang, Banten - Seorang buruh harian lepas, Amsari (72 Tahun), mencari keadilan ke Komisi Yudisial terkait putusan sengketa lahan PT TUN Jakarta di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini ini dilakukan Amsari, untuk mempertahankan tanah seluas 1,01 hektar yang ada di Kampung Kebon Nangka, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Amsari akan melayangkan laporan untuk menyikapi putusan hakim PT PTUN Jakarta nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2022, yang mengabulakan gugatan LSR dan BJP.
Ditempat terpisah kuasa hukum Amsari yaitu Martin, menilai putusan hakim PTTUN Jakarta itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang sudah rinci.
"Hakim mengabaikan fakta persidangan, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terutama kesaksian pengugat," ujarnya.
Putusan majelis hakim PTTUN Jakarta itu bertolak belakang dengan putusan PTUN Serang nomor 26/G/2022/PTUN.SRG tanggal 12 September 2022.
Dalam salinan putusannya, Majelis Hakim PTUN Serang menyatakan dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Load more