News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Eks NII Kota Tangsel Ikuti Upacara Pelepasan Bai'at, Janji Setia ke NKRI

Ratusan mantan anggota Negara Islam Indonesia atau NII di Kota Tangerang Selatan mengikuti upacara pelepasan bai'at, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel Senin
Senin, 5 Desember 2022 - 21:29 WIB
Ratusan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Kota Tangerang Selatan mengikuti upacara pelepasan bai'at, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (5/12/2022).
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang, tvOnenews.com - Ratusan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Kota Tangerang Selatan mengikuti upacara pelepasan bai'at, di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (5/12/2022).

Sebanyak 270 mantan anggota NII ini menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Mereka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, lansia hingga anak-anak itu mengenakan ikat kepala merah putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, mantan anggota NII yang telah berikrar kepada NKRI itu merupakan saudara sebangsa dan se-tanah air.

“Ini semua merupakan warga Kota Tangsel yang kita cintai, dan memang kita adalah warga NKRI,” kata Pilar, seusai ikrar bersama di Aula Blandongan, Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (5/12/2022).

Sementara Direktur Pencegahan Densus 88 Polri, Brigjen Pol. Ami Prindani mengatakan, potensi radikalisme pada sejumlah daerah di tanah air termasuk tinggi. 

Karena itu, upaya pendekatan untuk menyadarkan para simpatisan dari kelompok radikal tersebut harus terus dilakukan.

“Ini harus kita lakukan pendekatan, penggalangan supaya mereka kembali. Karena tidak mungkin yang radikal itu kita tangkap semua, kita proses semua. Tidak mungkin cukup tahanan kita. Karena faktanya mereka banyak yang tidak tahu bahwa kelompok atau ajaran yang mereka ikuti radikal, atau dilarang oleh negara,” ungkapnya.

Dia mengaku sampai saat ini masih menghimpun jumlah simpatisan dan anggota dari kelompok radikal seperti NII di Indonesia.

“Kita belum bisa pastikan, karena belum ada ukuran yang pasti untuk bisa menentukan jumlah radikalisme dan terorisme, karena semuanya masih dinamis sekali,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, NII pertama kali diproklamirkan oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949.

Daerah Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi basis pertama NII. Gerakan serupa kemudian meluas di Sulawesi Selatan dengan dipimpin Kahar Muzakar pada 20 Januari 1952.(muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT