"Pada hari Minggu 4 September 2022 pelaku mengajak korban dan temannya untuk berziarah ke makam keramat di TPU Selatpanjang. Saat di lokasi kemudian pelaku meminjam motor korban dan 2 unit HP milik korban dan temannya, katanya untuk dibawa dan dibersihkan dengan ritual secara goib," ungkap Zain.
Lantas korban yang telah tertipu sejak awal, mempercayai permintaan pelaku dengan memberikan masing-masing HP miliknya.
Lantas setelah ditunggu hingga menjelang magrib, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa lari unit HP maupun motor milik korbannya.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan pelaku ke Polsek Neglasari, korban menderita kerugian sebesar Rp26 juta," katanya.
Usai ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan penipuan ke beberapa korbannya dengan menggunakan dua modus.
Modus pertama mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rejeki. Kemudian modus yang kedua menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, tetapi korban diwajibkan untuk membayar uang muka untuk biaya administrasi.
"Kini pelaku kami amankan di Mapolsek Neglasari, kami masih melakukan pencarian dan menghubungi korban-korban lain dari pelaku," pungkasnya. (raa/act)
Load more