Tangerang, Banten - Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Eks Gubernur Banten ini bebas bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa tahanan. Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan hal tersebut.
Yekti mengungkapkan peraturan bebas bersyarat sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Aturannya sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Diketahui, Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara senilai Rp 79 miliar.
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Load more