Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana tuntutan terhadap empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I-A Kota Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021.
"Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempat terdakwa dituntut 2 tahun," ujar Oktaviandi di PN Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Okta menjelaskan terdapat keringanan tuntutan seperti mempertimbangkan usia para terdakwa serta sikap para terdakwa yang kooperatif.
"Butarbutar, Suparto, dan Rumanto yang meringankan karena berusia lanjut dan mengakui perbuatannya. Yoga hal-hal yang meringankan masih muda masa depan cukup baik. Terkdakwa berterus terang dalam keterangannya," ungkapnya.
Dikehatui, 49 orang narapidana tewas dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I-A Kota Tangerang pada 8 September 2022. (raa/ebs)
Load more