News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung saat Berduaan di Rumah 

EW (45) ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Dia ditangkap setelah ibu korban atau istrinya melapor ke pihak berwenang.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 21 Juli 2022 - 11:13 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat menggelar siaran pers ayah perkosa anak kandung
Sumber :
  • Rusdy Muslim

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual. Tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca untuk melakukan tindakan pemerkosaan.

Kabupaten Tangerang, Banten - Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang usai terbukti telah memerkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan pemerkosaan terhadap anaknya itu ke Polsek Balaraja. 

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," katanya, Kamis, (21/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya, lantaran terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah. 

"Dia terangsang dengan anaknya dan ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar lalu, melakukan perbuatannya kepada korban," ujarnya. 

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. 

Pada kasus ini, petugas yang didampingi oleh instansi terkait dari pemerintah daerah pun akan melakukan trauma healing pada korban. 

"Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tambah Kapolresta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," ungkapnya. (rmm/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Token Listrik Habis? Ini 3 Cara Membuatnya dari Bahan Sederhana

Token Listrik Habis? Ini 3 Cara Membuatnya dari Bahan Sederhana

Para pejabat Kementerian Pertahanan, seperti dikutip media lokal Turki, memberikan pembelaan dengan menyebut protokol tempat duduk itu tidak dikhususkan untuk Barrack saja dan bahwa pengaturan yang sama diterapkan terhadap sejumlah pejabat yang berkunjung ke kantor Kementerian Pertahanan.
Top 3 Bola 20 Januari: Nasib Arne Slot di Liverpool Jadi Sorotan, Media Italia Sentil Bos AC Milan

Top 3 Bola 20 Januari: Nasib Arne Slot di Liverpool Jadi Sorotan, Media Italia Sentil Bos AC Milan

Isu panas seputar sepak bola kembali menyita perhatian publik pada Selasa (20/1), mulai dari sorotan terhadap nasib Arne Slot di Liverpool hingga bos AC Milan.
Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Chelsea disebut telah menyiapkan dana hingga Rp1,2 triliun untuk membajak target incaran Arsenal. Cek selengkapnya.
Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi terkait status pesawat ATR 42-500 yang kecelakaan tragis di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
Apa Itu Tendangan Panenka yang Dilesatkan Brahim Diaz dan Jadi Petaka untuk Maroko di Final AFCON 2025?

Apa Itu Tendangan Panenka yang Dilesatkan Brahim Diaz dan Jadi Petaka untuk Maroko di Final AFCON 2025?

Brahim Diaz mencoba untuk melakukan teknik ikonik panenka di Final AFCON 2025. Sayangnya, teknik itu justru jadi petaka bagi Timnas Maroko dalam pertandingan tersebut.
Sering Kehilangan Barang Bukan Berarti Dicuri, Amalkan Doa Berikut Agar Segera Ditemukan Kembali

Sering Kehilangan Barang Bukan Berarti Dicuri, Amalkan Doa Berikut Agar Segera Ditemukan Kembali

Kadang seseorang mengalami kehilangan barang berharga, dan meski telah berusaha mencarinya, barang tersebut belum juga ditemukan. Amalkan doa ini sambil ikhtiar

Trending

Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi terkait status pesawat ATR 42-500 yang kecelakaan tragis di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Sudewo dan Camat Jaken diisukan terseret dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan, dengan titik berat pada proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. 
Cerita Detik-detik Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Cerita Detik-detik Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Beredar kabar terkait cerita detik-detik Bupati Pati, Sudewo kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Bupati Pati Sudewo Sempat Gagal Digulingkan dan Dijerat, Kini Terciduk OTT KPK Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pati Sudewo Sempat Gagal Digulingkan dan Dijerat, Kini Terciduk OTT KPK Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pati Sudewo kini kembali menjadi sorotan setelah terkonfirmasi bahwa menjadi salah satu pihak yang diciduk oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah.
Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Seolah telah menjadi sebuah firasat, Rylan Henry Pribadi sempat menghabiskan momen berdua dengan sang ayah, Reza Pribadi.
Ramalan Zodiak Besok, 20 Januari 2026: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Zodiak Besok, 20 Januari 2026: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, dan Cinta

Simak ramalan zodiak besok, 20 Januari 2026, untuk semua zodiak. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, dan asmara yang bisa jadi panduan menjalani hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT