Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan memberlakukan sanksi bagi pengendara yang melakukan kegiatan stut motor atau mendorong motor dari belakang menggunakan kaki kepada pemotor lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo kepada Tvonenews.com melalui pesan singkatnya.
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor," ungkap Sambodo, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Sambodo menjelaskan tak adanya sanksi tilang maupun denda pada aktivitas stut motor lantaran tidak adanya pelanggaran yang terjadi. Bahkan, pihaknya meminta kepolisian yang bertugas lebih dapat membantu pemotor yang didapati sedang melakukan aktivitas stut motor.
Pasalnya, kata Sambodo, aktivitas stut motor dilakukan mengingat pengendara yang didapati dalam kondisi motor yang mogok.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkapnya.
Load more