Tangerang, Banten - Wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.
Seperti, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta agar masyarakat yang akan melaksanakan salat ied wajib membawa peralatan ibadah masing-masing.
"Yang pasti prokes penggunaan masker diminta untuk ditaati, serta membawa peralatan ibadah masing-masing," katanya, Jumat (8/7/2022).
Kaitan dengan kapasitas, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) apakah akan diterapkan jarak atau tidak.
"Buat kapasitas masih kita koordinasikan baik dengan DKM atau MUI Tangerang," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah di wilayahnya, tidak ada batasan kapasitas dalam pelaksanaan salat, kecuali di dalam ruangan.
"Kalau dalam ruangan tentu ada, ya 75 persen. Tapi kalau salat ied ini kan rata-rata di luar ruangan, jadi tidak ada batasan,".
Begitu juga dengan proses pemotongan hewan dan pembagian daging kurban yang diharapkan tertib, serta tidak menimbulkan kerumunan.
Lanjutnya, diminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 berupa penggunaan masker hingga, mencuci tangan.
"Prokesnya tetap dijaga dan diterapkan dengan baik, jangan sampai meningkat lagi, mengingat saat ini pun kasus di Kabupaten Tangerang lagi naik," ujarnya.
Dalam satu hari, pertumbuhan kasus aktif di Kabupaten Tangerang sebanyak 20 kasus dengan dominasi tanpa gejala.
"Kita per hari itu 20 kasus, dan rata-rata tanpa gejala. Namun jangan abai (prokes) karena khawatir makin tinggi kasusnya," ungkapnya. (rmm/act)
Load more