Pemkab Serang Respons Aspirasi Kenaikan Upah Buruh, Siap Berkirim Surat ke Presiden
- Antara
tvOnenews.com - Pemkab Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah merespons aspirasi usulan kenaikan upah buruh sebesar 12 persen pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wabup Najib Hamas saat buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Pendopo Bupati Serang Jalan Brigjen KH. Syam’un Alun-alun Kota Serang pada Kamis, 27 November 2025 siang. Surat Bupati Serang yang dibacakan Najib Hamas adalah surat yang ditujukan kepada Presiden C.q Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta.
Sehubungan dengan audiensi yang telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Serang mendukung perjuangan dari Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh (Surat Penyampaian Aspirasi Terlampir) yang disampaikan pada aksi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum pada Tanggal 27 November 2025.
Selanjutnya mohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat menerima dan mempertimbangkan aspirasi dari Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Kabupaten Serang tersebut dalam membuat kebijakan terkait pengupahan kedepan.
”Saya mewakili Ibu Bupati sangat apresiasi apa yang disampaikan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh, oleh karenanya sebagai bentuk dukungan konkrit Ibu Bupati mendukung apa yang menjadi perjuangan hari ini,” kata Najib Hamas kepada wartawan.
Atas bentuk dukungan Bupati Serang, kata Najib Hamas, menyampaikan surat kepada Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja. ”Dalam surat agar Pak Presiden memberikan kebijakan yang sesuai dengan apa yang diharapkan, khususnya pekerja dan buruh Kabupaten Serang. Tapi untuk pembahasannya kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dari Pusat,” terangnya.
Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengapresiasi respons cepat Bupati Serang. ”Semoga ini bisa membuahkan hasil yang diharpkan para buruh,” ujarnya
“Ini menjadi bukti bahwa Bupati Serang merespons tuntutan kami. Bupati sudah menandatangani surat kepada Presiden untuk meminta agar aspirasi buruh bisa direalisasikan,” sambung Asep.
Dalam aksi itu, buruh dan serikat pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 12 persen pada tahun 2026, menjadi Rp5.440.000. Saat ini buruh masih menunggu keputusan final pemerintah pusat mengenai besaran UMK 2026.(chm)
Load more