News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rapat Timpora 2025, Wujud Sinergi Dalam Penguatan Pengawasan Orang Asing di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2025 pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Swissotel Jakarta PIK Avenue.
Rabu, 18 Juni 2025 - 20:21 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2025.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2025 pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Swissotel Jakarta PIK Avenue. Mengangkat tema “Penguatan Pengawasan Orang Asing Melalui Partisipasi Instansi dan Stakeholder di Wilayah Hukum Bandar Udara Internasional SoekarnoHatta,” kegiatan ini dihadiri oleh 36 peserta dari 13 instansi strategis, termasuk unsur TNI, Polri, BIN, BMKG serta Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Bapak Eko Yudis P. Radjagukguk, menegaskan bahwa kolaborasi antar-instansi adalah kunci utama dalam pengawasan Orang Asing, terutama di wilayah strategis seperti bandara internasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mendorong agar fungsi TIMPORA tidak hanya menjadi forum formalitas, tetapi sebagai wadah koordinatif yang aktif dan responsif dalam menghadapi dinamika perlintasan orang asing. Dengan sinergi dan komunikasi yang kuat antar instansi, kita bisa mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran oleh WNA, serta menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” ujar Eko.

tvonenews

Dalam rapat tersebut, narasumber dari Deputi Kontra Intelijen BIN, Bapak Liliek Gatot Suhendro, memaparkan pentingnya kerja sama pengawasan lintas sektor, peran aktif intelijen, serta keterlibatan TIMPORA dalam mendeteksi dini potensi ancaman dari keberadaan orang asing.

Narasumber kedua, Bapak Hamdan Muhammad Al-Amin dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta, menjelaskan kebijakan selektif dan asas timbal balik (resiprositas) sebagai dasar pemberian izin tinggal dan visa bagi orang asing yang benar-benar bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan negara.

Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai upaya memperkuat koordinasi pengawasan orang asing di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terus berkomitmen memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi lintas sektor, demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara secara berkelanjutan.(chm)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT