News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Defisit APBD Banten 2025, Pengamat: Ancaman bagi Program Unggulan Gubernur Andra

Program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Ahmad Dimyati Natakusumah, terancam akibat terindikasinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2025 ditaksir mengalami defisit hingga Rp2 triliun.
Senin, 10 Maret 2025 - 14:36 WIB
Direktur Lembaga Kajian Visi Nusantara, Subandi Musbah
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Ahmad Dimyati Natakusumah, terancam akibat terindikasinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2025 ditaksir mengalami defisit hingga Rp2 triliun.

Direktur Lembaga Kajian Visi Nusantara, Subandi Musbah, menjelaskan bahwa defisit APBD Banten 2025 disebabkan oleh tidak proporsionalnya antara target pendapatan dan anggaran belanja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan analisis data yang kami terima, APBD Banten tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp9,78 triliun sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, angka ini meningkat menjadi Rp10,99 triliun pada tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), dan akhirnya membengkak menjadi Rp11,54 triliun dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di Badan Anggaran DPRD Banten," terangnya, Senin, 10 Maret 2025.

Subandi menyoroti selisih signifikan sebesar Rp1,75 triliun antara Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Rencana APBD (R-APBD) yang menjadi tanda tanya di tengah upaya efisiensi yang digembar-gemborkan oleh pemerintah pusat. 

"Angka Rp1,75 triliun ini perlu dikritisi untuk mengetahui keperluan alokasi tersebut, terutama mengingat adanya pemangkasan anggaran dari dana transfer pusat ke Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp70 miliar dan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun," katanya.

Berkuranganya PAD Banten, diterangkannya, karena adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan terkait penerapan pajak tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk menaikkan tarif pajak yang dapat membebani masyarakat.

“Hal-hal seperti ini seharusnya dapat diantisipasi. Capaian target pendapatan harus segera diubah, terutama dengan potensi pengurangan pendapatan yang mencapai Rp1,27 triliun. Di sisi lain, Pemprov dan DPRD Banten harus segera melakukan koreksi dan evaluasi pada postur anggaran belanja. Target yang tidak realistis dapat menyebabkan penggunaan sumber daya finansial menjadi tidak efisien bahkan mubazir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Subandi menekankan bahwa Pemprov Banten juga harus menanggung beban program pemerintah pusat yang dibiayai oleh APBD, di luar program prioritas Gubernur, seperti sekolah gratis yang merupakan janji politik saat kampanye. 

"APBD Banten juga wajib membiayai program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, dukungan swasembada pangan, serta pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem sebagai bagian dari program Asta Cita Prabowo-Gibran. Ini tentu sangat membebani kondisi keuangan Pemprov Banten," tegasnya.

Meskipun perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari cakupan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kenyataannya hal ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah. Dia menilai bahwa postur APBD Banten 2025 tidak proporsional dengan kondisi saat ini. Pembengkakan anggaran sebesar Rp1,75 triliun dapat menjadi bencana besar bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Provinsi Banten, terutama jika penambahan alokasi anggaran tersebut terkesan dipaksakan dan tidak didukung dengan kemampuan pendanaan yang memadai. 

"Jika postur APBD 2025 tidak dievaluasi secara menyeluruh dalam pembahasan perubahan, ini akan menciptakan wajah suram pemerintahan Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni dan Ahmad Dimyati Natakusumah. Bukan hanya program prioritas Gubernur yang terancam, tetapi juga harapan masa depan masyarakat Banten," terangnya.

tvonenews

Subandi juga mencatat bahwa postur APBD Provinsi Banten belum mempertimbangkan penyesuaian target sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, mengenai Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD TA 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat belanja daerah harus digunakan untuk mencapai target pembangunan yang bersifat prioritas baik di tingkat daerah maupun nasional. Kondisi Banten masih 'jauh panggang dari api' untuk mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Lonjakan anggaran tersebut terjadi saat pembahasan di badan anggaran DPRD Banten. Seharusnya DPRD jadi wasit bukan malah ikut berperan menjadi pemain,” tutupnya.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT