Tangerang, Banten - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid mengamuk usai mendapati tempat usaha warung internet (warnet) yang tidak mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Warnet yang berada di Jalan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu sebelumnya, telah diminta untuk menutup tempat usahanya lantaran sudah melewati batas jam operasional PPKM level 3, yakni pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Maesyal Rasyid beserta jajaran tengah melakukan pemantauan penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Bupati. Disana, ia mendapati banyak tempat usaha yang masih buka, padahal sudah pukul 22.00 WIB, yang mana dalam aturan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pada kegiatan itu, salah satu lokasi usaha yang masih beroperasi adalah warnet. Disana, ia memberikan imbauan untuk segera menutup tempat usahanya itu. Usai memberikan imbauan, ia pun melanjutkan pemantauan ke lokasi lainnya.
Namun ternyata, saat Sekda kembali ke lokasi setempat, warung internet itu malah makin ramai. Disanalah, ia mengamuk karena telah dibohongi, ditambah pengelola yang membandel.
"Tadi kamu sudah saya imbau tutup, terus sudah dimatiin lampunya, kenapa sekarang masih buka? malah makin ramai. Kalau begini, saya minta saja pihak Polres (Polres Metro Tangerang Kota) untuk angkut saja barang-barangnya ini," katanya, Sabtu (12/2/2022) malam.
Disana pengelola yang ketakutan langsung membubarkan para pengunjung warnet, begitu juga TNI-Polri yang membantu menutup lokasi itu. "Engga ada larangan (usaha), tapi kalau sudah waktunya ya segera tutup," ujar Maesal.
Load more