Tangerang, Banten - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa izin, akhirnya dideportasi pihak Kantor Kelas 1 Khusus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Tidak hanya dilakulan deportasi, mereka yang merupakan pilot dan dan kopilot dari pesawat kargo pun juga dicekal untuk masuk ke Indonesia.
"Dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, Jumat (11/2/2022).
Para pelanggar dengan inisial YL dan BW ini, adalah kru pesawat Cina Poster Airline dengan nomor penerbangan CYZ2251. Mereka dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 jo pasal 79 Undang undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka membawa pesawat bekas tersebut tiba di Indonesia pada Kamis, 20 Januari lalu itu tanpa ada pemberitahuan, tanpa visa dan usia paspor kurang dari enam bulan. Dan telah dideportasi pada Kamis 3 Februari 2022, menggunakan pesawat SQ 965," ujarnya.
Yang mana, penerbangan tersebut membawa pesawat bekas yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia untuk dijadikan pesawat kargo.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta semua kru pesawat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan, semestinya ada pemberitahuan kedatangan sebelumnya.
Selain tidak ada pemberitahuan, 2 kru itu tidak memiliki visa dan masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. (Rusdy Muslim/act)
Load more