Polresta Bandara Soetta Tetapkan 2 Tersangka Penyelundup PMI Ilegal
Polresta Bandara Soetta, Jakarta, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia non-prosedural ke Kamboja.
Senin, 16 September 2024 - 13:14 WIB
Sumber :
- Antara
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," kata dia.
(ant/ fis)
Load more