News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sinergi BUMN dan BP Jamsostek Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja

FSP Sinergi BUMN mengadakan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) untuk membahas isu-isu strategis terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Jumat, 19 Juli 2024 - 17:04 WIB
FSP Sinergi BUMN mengadakan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) untuk membahas isu-isu strategis terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Federasi Serikat Pekerja Sinergi Badan Usaha Milik Negara (FSP Sinergi BUMN) mengadakan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) untuk membahas isu-isu strategis terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat BP Jamsostek ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dari BUMN dan serikat pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN dan BP Jamsostek berkomitmen untuk mengawal keselamatan kerja, ketenangan bekerja, dan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan dari BP Jamsostek. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengawasan dan pemeriksaan data pekerja, memastikan kesejahteraan mereka, serta mensosialisasikan program-program jaminan sosial yang bermanfaat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kolaborasi untuk Pengawasan dan Kesejahteraan.

Ady Hendratta, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BP Jamsostek, menggarisbawahi pentingnya bantuan Serikat Pekerja BUMN dalam pengawasan dan pemeriksaan data pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka." Diskusi dengan teman-teman dari FSP Sinergi BUMN Dengan topik administrasi pembayaran, perlakuan pekerja front office, dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan Jamsostek," ujar Ady Hendratta

Anton Witarman, Ketua Umum FSP Sinergi BUMN, memperkenalkan peserta audiensi dari berbagai BUMN seperti Serikat Karyawan Jasa Marga,Serrikat Karyawan  Garuda Indonesia, Skynav, Sekar Citilink, SP TPK Koja, GMF Employee Club dan Federasi Kesehatan. Anton  berencana Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) FSP di Bandung yang akan datang.

"Akan Membahas isu jaminan sosial, termasuk kepesertaan anggota, kepatuhan, dan kendala teknis yang sering terjadi dalam penanganan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/07).

 FSP Sinergi BUMN mengapresiasi Penjelasan Program Jamsostek mengenai Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program MLT ini mencakup:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan Down Payment (DP): Peserta yang telah menjadi anggota selama satu tahun dapat mengajukan DP untuk pembelian rumah. Skema Kredit: Tersedia skema kredit yang memudahkan peserta dalam proses pembelian rumah.

Skema Renovasi: Peserta dapat mengajukan kredit untuk renovasi rumah yang sudah dimiliki. Rekonstruksi Kredit: Skema untuk rekonstruksi rumah yang membutuhkan perbaikan besar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT