Tangerang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial SY (32) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, Rabu (01/11/2023) menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban berinisial SP (25) yang merupakan istri dari pelaku.
Ia menyebutkan, pelaku SY telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat," ujar dia.
Sementara Kapolsek Cisoka AKP Eldi menjelaskan berdasarkan keterangan korban jika peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Jumat (06/10/2023) sekitar pukul 23:30 WIB di kediamannya di wilayah Cisoka.
Menurutnya, tindakan penganiayaan itu didasari atas ketersinggungan sang suami setelah diberi nasihat oleh istri agar mau bekerja mencari nafkah karena perekonomian keluarga tak stabil.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, pelaku pun langsung melarikan diri, untuk bersembunyi.
Kemudian, setelah korban mendapat tindakan kekerasan itu pun diketahui oleh tetangga dan membawanya ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban langsung diberikan tindakan medis, dan dilakukan visum. Setelah, membaik korban membuka laporan ke Mapolsek Cisoka," tutur dia.
(ant/ fis)
Load more