Lebak, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyebutkan sebanyak 665 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Lebak berdasarkan hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi persyaratan.
KPU Kabupaten Lebak telah melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan dokumen sebanyak 720 bacaleg dari 18 partai politik.
Namun, hasilnya ditetapkan sebanyak 665 bacaleg tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan dokumen yang belum dilengkapi itu tentang identitas alamat, pendidikan, keterangan kesehatan dan lainnya.
Karena itu, KPU Lebak memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut sampai 9 Juli 2023.
"Kami minta partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg itu," kata Ni'matullah.
Untuk kelancaran perbaikan persyaratan dokumen bacaleg itu,kata dia, pihaknya menyediakan ruangan untuk berkomunikasi dengan partai politik.
Artinya, bagi partai politik yang kesulitan untuk mengisi kelengkapan proses perbaikan dokumen tersebut.
Selanjutnya, jika tahapan perbaikan dokumen itu rampung dan memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, bacaleg tersebut selanjutnya masuk tahapan proses daftar calon sementara (DCS).
"Kami berharap 720 bacaleg dari 18 partai politik itu bisa memenuhi dokumen persyaratan dan ditetapkan calon legislatif Pemilu 2024," katanya menjelaskan.(ant/rfi)
Load more